Produk & Layanan

Pratama Finance menyediakan jasa pembiayaan bagi pemilik usaha atau UKM untuk memenuhi kebutuhan arus kas usahanya melalui kegiatan invoice financing.

Invoice financing adalah kegiatan pembiayaan bagi pemilik usaha dalam mendapatkan dana pinjaman dengan mengunakan invoice atau tagihan usahanya yang belum terbayar sebagai sumber pembayaran pinjamannya. Invoice Financing memberikan solusi keuangan bagi pemilik usaha dalam mengoptimalkan cash flow perusahaan.

Bagi setiap pelaku usaha, cash flow memiliki peran vital dalam menjalankan operasional rutin perusahaan. Cash flow negatif dapat memberikan dampak buruk bagi kondisi keuangan perusahaan. Salah satu penyebabnya kondisi tersebut adalah adanya pengeluaran biaya pada saat menunggu pelunasan atau pencairan dari invoice customer yang akan dibayarkan sesuai dengan term of payment. Akibatnya perusahaan tidak memiliki kas yang cukup untuk membayar supplier, karyawan atau kreditor.

Untuk mengatasi permasalahan cash flow, setiap perusahaan membutuhkan solusi yang mampu mendukung bisnis, membuka potensi pengembangan bisnis baru serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu melalui kegiatan invoice financing. Saat ini kegiatan invoice financing merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk meningkatkan efisiensi bisnis dengan didukung teknologi platform.

Setiap pemilik usaha dapat memanfaatkan kegiatan invoice financing dengan menjual piutang usahanya kepada Pratama Finance dan menikmati keuntungan suku bunga yang bersaing, proses yang mudah dan term of payment yang fleksibel.


  1. Proses mudah dan cepat

  2. Tanpa jaminan

  3. Suku bunga bersaing

  4. Kredit jangka pendek

  5. Besar pembiayaan sampai dengan 100% dari nilai invoice

Dokumen Legalitas

Dokumen Keuangan

Dokumen Lainnya

1. Copy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya

1. Copy Laporan Keuangan 2 tahun terakhir

1. Data Buyer / Principle, termasuk track record pembayarannya

2. Copy SIUP, TDP, domisili perusahaan yang masih berlaku

2. Copy Rekening Koran 4 bulan terakhir

2. Data penjualan 4 bulan terakhir

3. Copy NPWP perusahaan

-

-

4. Copy KTP Pengurus (Direksi dan Komisaris)

-

-

5. Surat Pernyataan Susunan Pengurus



1. Konsumen dapat menyampaikan keluhan / pengaduan kepada PIF melalui media yang disediakan, seperti :

- Menghubungi nomor telepon yang tersedia di laman website
- Datang langsung ke alamat Kantor PIF yang tersedia di Website

2. Untuk proses penanganan pengaduan tersebut, PIF akan meminta informasi data konsumen.
3. Jika diperlukan, PIF akan meminta konsumen untuk menyerahkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung.
4. PIF akan menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada Konsumen maksimal 5 hari kerja untuk pengaduan lisan atau 20 hari kerja untuk pengaduan tertulis.
5. Apabila tidak tercapai kesepakatan atas penyelesaian pengaduan, maka konsumen dapat melakukan penyelesaian melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa) atau melalui Pengadilan Negeri

Lembagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar pengadilan. LAPS setidaknya menyediakan layanan mediasi dan arbitrase untuk penyelesaian sengketa.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa melalui LAPS adalah sebagai berikut :

1. Konsumen menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK,

2. LAPS SJK melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan,

3. LAPS SJK melakukan konfirmasi penerimaan permohonan penyelesaian sengketa,

4. LAPS SJK melakukan pemilihan atau penunjukkan pihak ketiga,

5. Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi atau arbitrase,

6. Kesepakatan atau putusan sengketa antara PUJK dan Konsumen,

7. LAPS SJK melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kesepakatan/putusan.