Debitur Pratama Finance Yang Terhormat,
Sehubungan dengan adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang memberikan dampak luar biasa dan sejalan kebijakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan stimulus bagi masyarakat, maka kami menawarkan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak secara langsung wabah virus Corona (Covid-19) dengan skema pembayaran angsuran sebagian
Â
Kriteria Debitur yang mendapatkan Restrukturisasi / Keringanan Pembayaran, yaitu :
- Debitur merupakan pegawai dan pekerja di sektor informal dan/ atau pengusaha UMKM yang terdampak langsung akibat wabah Covid-19
- Debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 31 Maret 2020
- Diajukan langsung oleh Debitur yang namanya tercantum di Perjanjian Pembiayaan, dan tidak boleh diwakilkan
- Unit kendaraan yang dijaminkan masih dalam penguasaan Debitur
- Debitur telah membayar angsuran bulan berjalan saat mengajukan permohonan restrukturisasi
- Debitur belum pernah mendapatkan persetujuan restrukturisasi sebelumnya
Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi :
- Mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir permohonan yang dapat di download di website Pratama Finance (www.pratamafinance.co.id). Debitur tidak perlu datang ke kantor cabang.
Unduh Formulir Permohonan Restrukturisasi - Mengembalikan formulir yang telah diisi dan ditandatangani ke alamat email info_konsumen@pif.co.id
- Pengembalian formulir harus dilampirkan dengan :
- Foto E-KTP debitur
- Foto debitur bersama kendaraan yang menjadi jaminan, dengan terlihat nomor polisi kendaraan
- Foto STNK
- Foto tempat usaha debitur (untuk usaha informal)
- Surat PHK atau Pemotongan gaji (untuk pegawai)
- Persetujuan permohonan restrukturisasi akan kami informasikan melalui email debitur.
Restrukturisasi dapat disetujui apabila debitur telah memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi, agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah virus corona (Covid-19) agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Manajemen